 |
In Charge of English Translator |
jakartadiplomats.com - agung suyono - criminal story teller
Cerita berawal dari ditangkapnya seorang wanita muda berusia sekitar 29 tahun di Bandara Soetta
Cengkareng - Banten oleh Petugas Bea Cukai pada malam itu . Karena diduga telah meninggalkan
bagasi dibagian Barang Yang Hilang dan Ditemukan atau Lost and Found maka akhirnya Petugas Bea
Cukai menahan wanita berkulit gelap dari Africa tersebut, setelah sebelumnya di tanya : " apakah anda
meninggalkan barang bawaan anda di bagian Lost and Found ?" .Ketika Dijawab oleh Wanita itu tidak ,
Petugas Bandara itu menanyakan : " Boleh Kami Lihat Passpor dan Ticket Pesawat anda ? " Setelah
diperlihatkan oleh wanita itu maka Petugas Bea Cukai itu mengajak wanita itu untuk mengikuti
kekantornya."Please follow us to our Office we want to check your bagage "
Sesampainya di Kantor Petugas BeaCukai itu mencocokkan Boarding Pas dan Name Tag di Tas Besar
berwarna biru dengan Paspor dan Ticket nya ternyata sesuai . Sehingga ketika ditanyakan apakah ini
Tas Koper milik anda , wanita itu membantah karena dia mengaku tidak membawa Tas Koper Besar
berwarna biru itu , selaian Tas Ransel dan Tas selempang yang disandangnya.
Dan karean ada kesesuaian antara nama wanita di Paspor nya dengan Label di Bagasai Tas Koper Besar
berwarna biru itu Paetugas Bea Cukai meminta wanita itu menunggu dan menahannya di kantor
tersebut..Setelah selang beberapa lama kemudain datanglah Petugas Keploisian dari Jakarta , Unit
Narkoba untuk membawa wanita itu diperiksa di Kantor Polisi Jakarta.
 |
Penulis Cerita Yang Penuh Inspirasi
|
Sesampainya di Kantor Polisi Unit Narkoba Jakara wanita berkulit gelap yang sedang mengandung itu
di berikan kesempatan oleh para penyidik untuk berisitirahat selama semalam . Apa yang menjadi
kecurigaan para petugas Bea Cukai di Bandara adalah mengapa wanita berkulit gelap itu meninggalkan
Tas Koper Besarnya dan tidak mengakui bahwa Tas Koper itu adalah miliknya.
Ternyata Tas Koper Besar itu telah melalui Screening XRay di Bandara dan didapatkan hal yang
mencurigakan karena ada bagian dari Tas itu yang tidak tembus XRay sehingga di carilah siapakah
pemilik Tas Koper Besar itu sesungguhnya yang membiarkan nya berada di bagian Lost and Found .
Malam harinya setelah Penyidik menghubungi Kedutaan Besar Perwakilan Negara wanita itu berasal
walaupun belum ada satupun Staff Diplomatic Negara Perwakilan tersebut datang paling tidak sudah
ada informasi dari pihak kepolisian Indonesia kepada perwakilan negara asing itu bahwa ada seorang
warganya yang terlibat perkara hukum di Indonesia..
Ketika Pihak penyidik sudah menghubungi Pengacara yang akan bertindak sebagai Pembela Hak Hak
Hukum wanita asing itu dan didatangkan juga seorang penerjemah bahasa Inggris karena sudah
menjadi SOP Standard Operation Procedure jika akan memproses verbal seorang WNA di Indonesia
harus didampingi oleh seorang Pengacara dan seorang Penerjemah.
Proses Verbal atau Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyyidik terhadap Terperiksa Wanita berkulit gelap
itu dilaksanakan sekitar jam 20.00 malam dimulainya /dan bertindak sebagai Penyidik adalah juga
seorang Polisi Wanita yang mengajukan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh si wanita asing .
Sebagaimana sudah menjadi template atau pola Interogasi oleh penyidik maka Pertanyaan pertama
adalah tentang keadaan kesehatan terperiksa baik jasmani maupun rohaninya .Ketika wanita asing itu
sudah menjawab baik atau sehat , maka Penyidik akan melanjutkan pertanyaan selanjutnya seperti
apakah anda siap untuk mengikuti berita acara pemeriksaan ini ?
( To be Continued ) Cerita Kriminal Bersambung
0 Komentar