CERITA KRIMINAL - Based On True Story - Kisah Nyata Kejahatan Narkoba

In Charge of English Translator

jakartadiplomats.com - agung suyono - criminal story teller

Cerita berawal dari ditangkapnya seorang wanita muda berusia sekitar 29 tahun di Bandara Soetta

Cengkareng - Banten oleh Petugas Bea Cukai pada malam itu . Karena diduga telah meninggalkan

 bagasi  dibagian Barang Yang Hilang dan Ditemukan atau Lost and Found maka akhirnya Petugas Bea 

Cukai menahan wanita berkulit gelap dari Africa tersebut, setelah sebelumnya di tanya : " apakah anda

 meninggalkan barang bawaan anda di bagian Lost and Found ?" .Ketika Dijawab oleh Wanita itu tidak ,

Petugas Bandara itu menanyakan : " Boleh Kami Lihat Passpor dan Ticket Pesawat anda ? "  Setelah

 diperlihatkan oleh wanita itu maka Petugas Bea Cukai itu mengajak wanita itu untuk mengikuti

 kekantornya."Please follow us to our Office we want to check your bagage "

Sesampainya di Kantor Petugas BeaCukai itu mencocokkan Boarding Pas dan Name Tag di Tas Besar

 berwarna biru dengan Paspor dan Ticket nya ternyata sesuai . Sehingga ketika ditanyakan apakah ini 

Tas Koper milik anda , wanita itu membantah karena dia mengaku tidak membawa Tas Koper Besar

 berwarna biru itu , selaian Tas Ransel dan Tas selempang yang disandangnya.

Dan karean ada kesesuaian antara nama wanita di Paspor nya dengan Label di Bagasai Tas Koper Besar

berwarna biru itu Paetugas Bea Cukai meminta wanita itu menunggu dan menahannya di kantor

 tersebut..Setelah selang beberapa lama kemudain datanglah Petugas Keploisian dari Jakarta , Unit

 Narkoba untuk membawa wanita itu diperiksa di Kantor Polisi Jakarta.


Penulis Cerita Yang Penuh Inspirasi 





Sesampainya di Kantor Polisi Unit Narkoba Jakara wanita berkulit gelap yang sedang mengandung itu 

di berikan kesempatan oleh para penyidik untuk berisitirahat selama semalam . Apa yang menjadi

 kecurigaan para petugas Bea Cukai di Bandara adalah mengapa wanita berkulit gelap itu meninggalkan

 Tas Koper Besarnya dan tidak mengakui bahwa Tas Koper itu adalah miliknya.

Ternyata Tas Koper Besar itu telah melalui Screening XRay di Bandara dan didapatkan hal yang

 mencurigakan karena ada bagian dari Tas itu yang tidak tembus XRay  sehingga di carilah siapakah

 pemilik Tas Koper Besar itu sesungguhnya yang membiarkan nya berada di bagian Lost and Found .


Malam harinya setelah Penyidik menghubungi Kedutaan Besar Perwakilan Negara wanita itu berasal

 walaupun belum ada satupun Staff Diplomatic Negara Perwakilan tersebut datang paling tidak sudah

 ada informasi dari pihak kepolisian Indonesia kepada perwakilan negara asing itu bahwa ada seorang

 warganya yang terlibat perkara hukum di Indonesia..

Ketika Pihak penyidik sudah menghubungi Pengacara yang akan bertindak sebagai Pembela Hak Hak

 Hukum wanita asing itu dan didatangkan juga seorang penerjemah bahasa Inggris karena sudah

 menjadi SOP Standard Operation Procedure jika akan memproses verbal seorang WNA di Indonesia

 harus didampingi oleh seorang Pengacara dan seorang Penerjemah.


Proses Verbal atau Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyyidik terhadap Terperiksa Wanita berkulit gelap

 itu dilaksanakan sekitar jam 20.00 malam dimulainya /dan bertindak sebagai Penyidik adalah juga

 seorang Polisi Wanita yang mengajukan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh si wanita asing .


Sebagaimana sudah menjadi template atau pola Interogasi oleh penyidik maka Pertanyaan pertama

 adalah tentang keadaan kesehatan terperiksa baik jasmani maupun rohaninya .Ketika wanita asing itu 

sudah menjawab baik atau sehat , maka Penyidik akan melanjutkan pertanyaan selanjutnya seperti

 apakah anda siap untuk mengikuti berita acara pemeriksaan ini ?

( To be Continued ) Cerita Kriminal Bersambung

 





 

Posting Komentar

0 Komentar