jakartadiplomats.com - agung suyono - Analisa Media Sosial Amatiran
Jika kita mendengar dan membaca kata Media Sosial apapun itu namanya Facebook, Twitter,
Instagram, Gmail, Linked In, Whatsappa ,Pinterset dll kita pasti akan berfikir bahwa kesemua Media
Sosial itu hanya digunakan sebagai Media Komunikasi dan Media Informasi semata.
Tetapi ternyata Effect atau Dampak dan Utilitas atau Kemanfaatan Media Sosial itu tidak hanya
sekedar menjadi Media Komunikasi dan Informasi belaka tanpa Dampak dan Efek apapun baik
kepada penggunanya atau kepada pihak lain yang tidak menggunakan nya secara langsung.
Sebagai Media Komunikasi dan Informasi bukan main main dampak positif maupun negatifnya baik
pribadi mau keluarga dan masyarakat.. Dan hal yang menjadi Dampak atau Effect dari Media Sosial
tentu saja trgantung pada Literasi para penggunanya .Liiterasi Pangguna Media Sosial jika di artikan
pada pemahaman tentang bagaimana seharusnya menggunakan Media Sosial itu secara Bijak dan
Tidak Melanggar Hukum Negara ,atau Undang Undang ITE , Hukum Agama atau Hukum Adat Istiadat
dan Tradisi Masyarakat Lokal .
Yang terakhir tentu saja karena Media Sosial itu fungsinya adalah menghubungkan dan mendekatkan
Anggota anggota Komunitas atau Group masayrakat tertentu maka Rules of the Gane Media Sosial
tertentu yang harus dipatuhi .oleh para anggota yang terlibat didalamnya.
Sebagai contoh Facebook pada awalnya hanyalah sebuah plalform media sosial yang digunakan untuk
berkomunikasi antar mahasiswa dimana Mark Zuckerberg sebagai pembuatnya berkuliah saja tetapi
dalam perkembangan dan perjalanannya Media Sosial Facebbok telah menjadi Alternatif Media
Komunikasi yang menghubungkan antar warga dunia dari berbagai Suku, berbagai latar belakang
Agama , Ras dan Antar Golongan masyarakat yang di Indonesia dikenal dengan istilah Hubungan
Antar S A R A.
Para Penggunanya atau Komunitas Pendukungnya seperti Facebookers, Twitters , Whatsappers,
Instagrammer , dan lain lain secara sadar kini meyakini bahwa Media Sosial itu juga bernilai Ekonomis
apabila digunakan sebagai Media Bisnis .
Maka berubah dan beralih lah fungsi dan manfaat Media Sosial yang tadinya hanya untuk
berkomunikasi secara sederhana berbasa basi dan saling menyapa antar warga atau anggota pengguna
Media Sosial itu menjadi Media Iklan , Media Promosi dan Media Jual Beli atau Media Perdagangan
yang sangat efektif dan efisien karean luasnya jangkauan yang dapat dicapainya dengan internet.
Para Politisi juga menggunakan Media Sosial untuk berkampanye mempromosikan gagasan gagasan
besarnya tentang Negara atau Daerah dan Warga Pednukung yang diwakili dan memilihnya .
Seperti Kita ketahui juga Para Politisi itu juga bahkan membayar segelintir orang untuk menjadi Team
Influencer atau bahkan Buzzer Yang Berani Maju Tak Gentar membela Yang Bayar .
Dalam sisi Yang Negatif para Inluncer dan Dunia Maya itu tidak canggung dan ragu atau malu malu
lagi untuk melancarkan serangan dan hantaman kepada lawan lawan Politik para Donaturnya bahkan
Berani Mem Fitnah dengan Black Campaign yang Isinya berupa Hoax dan Hattred atau Ujaran
Kebenciian dalam bentuk video atau meme foto ejekan dengan text yang menyinggung perasaan
terhadap mereka yang dianggap bersebrangan Pandangan Politiknya atau berebda Partainya.
Lebih celaka lagi jika Para Donatur atau Funder para Buzzer dan Influncer Destruktif itu adalah Oknum
atau Bahkan Lembaga Pemerintah yang demi memenangkan Opini Publik maka Para Buzeer dan
Influencer Destruktif itu Berani mengadu Domba Warga Negara dan Warga Daerah yang menjadi
Pendukung , Simpatisan dan Relawan Tokoh Politik yang sedang berkuasa atau yang akan melanjutkan
kekuasaannya atau Politisi baru yang sedang bertarung merebut suara Rakyat dan Warga calon pemilih
dan pendukungnya di event Pilkada atau Pilpres
Disitulah peranan Media Sosial Jatuh marwahnya hanya menjadi Media Provokasi dan Media
Penghasut Yang akan menggiring Opini Publik kepada suatu Kesimpulan bahwa Tokoh atau Partai
atau Kelompok warga dan masyarakat lainnya adalah Musuh atau Lawan yang harus di lenyapkan dan
dihabiskan Pengaruh dan Wibawanya di suatu Daerah atau Wilayah atau disuatu Lembaga..
Jika kita kembalikan Fungsi dan Manfaat Media Sosial sebagai Jembatan Penghubung yang Netral bagi
seluruh Pribadi, Keluarga, Warga dan Kelompok Msayarakat tertentu misalnya sebagai Media Budaya
maka Content Content atau Kandungan Kandungan Media Sosial akan berubah menjadi sebagai Media
Pendidikan untuk mengajarkan Pribadi Pribadi,Keluarga Keluarga dan Warga Masyarakat kedalam
suatu peradaban kemanuisaan tingkat tinggi yang sangat ideal dan kita dambakan sebagai warga negara
dan warga masyarakat yang normal akhlaknya.
Di Media Sosial Budaya yang Beradab dan menjunjujng tinggi Nilai Nilai Kemanusiaan dan Hukum itu
tidak akan kita temui Content Content Negatif dan Destruktif seperti halnya Judi Online, Judi
Berkedok Games Online, Pornography dan Porno aksi melalui Foto Foto dan Video Video yang Vulgar
mempertontonkan Alat Alat reproduksi wanita atau Pria yang sangat menghancurkan mental dan moral
anak anak Remaja dan orang Dewasa sekalipun.
Di Medai Sosial Twitter misalnya paling banyak memuat Iklan Iklan dan Promo Promo Pornography
dan Pornoaksi seperti VCS atau Video Call Sexual yang mengundang lawan jenis untuk melakukan
Perzinahan dan perselingkuhan antar warga dan pribadi secara online.
Sering juga Media Sosial itu digunakan oleh para Kriminal Online atau Cyber Criminals untuk
melakukan tindak Pidana Penipuan dengan Modus Jual Beli Barang tetapi yang diterima oleh Pembeli
atau Konsumennya adalah Barang Palsu yang tidak sesuai dengan Promo atau Iklan nya..Bahkan Tidak
ada barangnya alias Fiktif seperti yang marak terjadi ketika Pandemi Covid saat semua orang
diwajibkan menggunakan masker penutup mulut dan hidung .Setelah korban Order dan mengirim
sejumlah uang ternyata maskernya tidak pernah diterima oleh korban , termasuk penulis juga pernah
menjadi korban sejumlah 700 ribuan ketika itu.
Para Kriminal juga sering menggunakan Media Sosial seperti Twitter atau Facebook untuk menjebak
calon mangsanya agar melakukan tindak Asusila di Media Online dan sebagai tindak lanjutnya adalah
Pemerasan Terstruktur Systematis dan Massal yang dilakukan oleh Penjahat Online terhadap Korban
yang terjebak melakukan Tindakan Asusila seperti Video Call Sexual atau VCS dan direkam oleh sang
Penjahat dengan Ancaman Video atau Foto rekaman Tindak Asusila akan disebar
luaskan kesemua Media Sosial dengan tuduhan telah melakukan Tindak Pelecehan Sexual secara
Online dan bahkan dianggap telah melakukan Tindak Penipuan karena pada awalnya berjanji akan
memberikan sejumlah uang sebagai imbalan jasa kepada pelaku telah melayani VCS .Padahal Tujuan
sesungguhnya untuk Menghancurkan Reputasi atau Citra Diri Korban selain pemerasan atau black
mail dengan ancaman.
Itulah Tindak Kejahatan Cyber Crime yang juga dapat menjadi Character Assasination atau
Pembunuhan Karakter seseorang sebagai Korban jika kebetulan dia adalah Tokoh Masyarakat atau
Tokoh Pejabat didaerah atau Pusat.
Maka kehati hatian didalam menggunakan semua jenis Plalform Media Sosial harus kita utamakan dan
dahulukan jangan sampai kita menjadi korban kejahatan dunia maya yang semakin banyak modus dan
macam dan acaranya..
0 Komentar