Pencerahan hukum Anggota keluarga tidak bisa menjadi saksi

Saut Hamonangan Turnip S.H.CTLCTT


JAKARTADIPLOMAT.com - Pencerahan hukum, Anggota keluarga tidak bisa menjadi saksi. Menurut Pasal 145 HIR membahas mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangannya, yaitu sebagai berikut:

1. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa.

2. Istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai.

3. Anak yang belum berusia 17 tahun.

4. Orang sakit ingatan.

Khusus untuk anak yang belum berusia 17 tahun dan orang sakit ingatan, maka keterangan yang diberikan tidak dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya sebatas penjelasan.

 Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.840 K/Sip/1971. tanggal 19 Januari 1972.

 Seseorang yang masih ada hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara, maka ia tidak dapat didengar sebagai saksi atas sumpah (saksi yang sah), akan tetapi ia hanya dapat memberi keterangan saja.

Jakarta, 31 Juli 2023

(https://tsplawfirm.com/)

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENCERAHAN HUKUM


SURAT PETUK PAJAK BUMI BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS TANAH


Bukti Kepemilikan tanah adalah Surat tanda bukti hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.


Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenal (SPPT PBB) Bukan Bukti Kepemilikan tanah Sebelum SPTT PBB bukti Pembayaran Pajak bisa berupa Ipeda, Ketitir Tanah, Petuk D.


Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.34 K/Sip/1960, tanggal 3 Februari 1960.


YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 663 K/ Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972


Surat “Petuk Pajak Bumi” adalah bukan merupakan suatu “bukti mutlak”, bahwa tanah sawah sengketa adalah miliknya orang yang namanya tercantum dalam “Surat Petuk Pajak Bumi” tersebut, hal tersebut  hanya merupakan suatu tanda; siapa yang harus membayar pajak dari tanah sawah yang bersangkutan. 


Jakarta, 28 Juli 2023


https://tsplawfirm.com/

...
 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENCERAHAN HUKUM


SYARAT SURAT KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI


Dalam prakteknya jenis kuasa terbagi atas kuasa umum, kuasa khusus dan kuasa istimewa. Namun dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan mengenai surat kuasa khusus yang dibuat di Luar Negeri. Persyaratan pokok Kuasa khusus dibuat diluar negeri, sama dengan yang dibuat di Dalam Negeri (domestik).


Hal ini sesuai dengan asas lex fori  dalam hukum perdata internasional yang mengajarkan doktrin the  law of the forum,  yaitu hukum acara yang berlaku dan tunduk kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima.


Adapun keabsahan Surat Kuasa yang dibuat di Luar Negeri diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo SEMA No. 6 Tahun 1994 antara lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:


Memenuhi syarat pokok  antara lain:


1. Berbentuk tertulis bisa berbentuk akta otentik atau dibawah tangan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitas dan kedudukan para pihak yang berperkara serta menyebut objek dan jenis  kasus sengketa yang diperkarakan.


2. Harus dilegalisasi oleh KBRI setempat atau Konsulat Jenderal Setempat


Hal ini sejalan sengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981, tanggal 18 September 1986 

"Keaslian surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi syarat formil juga harus dilegalisir lebih dahulu di Kedutaan Besar Republik Indonesia."


Jakarta, 25 Juli 2023


jakartadiplomats.com - agung suyono - Editor in Charge 

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Posting Komentar

0 Komentar