Dalam Sidang ICJ, Marroko Dukung Perjuangan Palestina


Selama sidang di Mahkamah Internasional atau  International Court of Justice (ICJ), Maroko memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina.


Hal itu sebagai bagian dari kasus permintaan pendapat penasehat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Sikap Maroko merupakan bentuk komitmen HM Raja Maroko Mohammed VI, sebagai Ketua Komite Al-Quds, dilansir kanan maroc.ma.

Duta Besar Maroko di Den Haag, Mohamed Basri hadir memberikan dukungan presentasi lisan tentang Palestina, yang berlangsung pada 19 Februari bersama delegasi Palestina, yang dipimpin oleh Riyad Al Maliki, Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina.

Kehadiran Maroko dalam pembelaan lisan dalam kasus ini merupakan bagian dari komitmen aktif Kerajaan Arab Saudi terhadap masalah ini. Dalam kasus yang sama, Maroko mengajukan permohonan tertulis kepada ICJ, yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan.

Dalam konteks ini, Kerajaan Maroko, yang Penguasanya adalah Ketua Komite Al-Quds Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menegaskan kembali tekadnya untuk bekerja melalui semua cara hukum yang ada untuk melindungi hukum, sejarah, status politik, dan spiritual Kota Suci dan melestarikan panggilan uniknya sebagai kota damai dan pertemuan umat beriman dari semua agama monoteistik.


Oleh karena itu, permohonan Maroko mengingatkan konsensus masyarakat internasional mengenai status hukum pemukiman Israel di bagian tertentu wilayah Palestina yang diduduki termasuk Al-Quds Timur/Yerusalem dan menekankan bahwa pemukiman tersebut merupakan hambatan bagi perdamaian dan mengancam perdamaian, solusi negara yang mustahil menjadi sebuah negara Palestina yang merdeka dan dapat bertahan sesuai dengan perbatasan tahun 1967, hidup berdampingan dengan Negara Israel, dalam perdamaian dan keamanan.

Permohonan Maroko didasarkan pada prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Permohonan Al-Quds/Yerusalem, yang ditandatangani pada 30 Maret 2019, antara HM Raja Mohammed VI, Amirul Umat Beriman, dan Paus Fransiskus.

Dokumen berharga ini menekankan antara lain, pentingnya melestarikan Kota Suci Yerusalem/Al-Quds Asharif sebagai warisan bersama umat manusia dan yang terpenting bagi umat beriman dari tiga agama monoteistik, sebagai tempat hidup berdampingan secara damai dan simbol saling menghormati dan berdialog.

Oleh karena itu, permohonan Maroko mengingatkan konsensus masyarakat internasional mengenai status hukum pemukiman Israel di bagian tertentu wilayah Palestina yang diduduki termasuk Al-Quds Timur/Yerusalem, dan menekankan bahwa pemukiman tersebut merupakan hambatan bagi perdamaian dan mengancam perdamaian.

Solusi negara yang mustahil: sebuah negara Palestina yang merdeka dan dapat bertahan sesuai dengan perbatasan tahun 1967, hidup berdampingan dengan Negara Israel, dalam perdamaian dan keamanan.

“Resolusi konflik Israel-Palestina melalui dialog dan negosiasi, sesuai dengan kerangka negosiasi PBB, dan khususnya Resolusi Dewan Keamanan 242 dan 338, tetap menjadi landasan bagi perdamaian dan stabilitas abadi di Timur Tengah,” tegas permohonan Maroko.

“Tujuan ini membentuk tindakan Kerajaan Maroko baik secara bilateral dan multilateral di dalam PBB di Majelis Umum dan enam komite utamanya, dan kelompok regional yang mewakili Liga Negara-negara Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam di mana Yang Mulia Raja Mohammed VI memimpin Komite Al-Quds."

Terakhir, Maroko mengingatkan dalam permohonannya, pesan dari Yang Mulia Raja pada kesempatan perayaan Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina pada bulan November 2022, di mana Penguasa menegaskan: "Kebuntuan saat ini dalam proses politik namun demikian, saya mendorong tanda-tanda positif dan inisiatif terpuji yang dilakukan untuk membangun kembali kepercayaan dan meluncurkan perundingan bermakna yang membantu mencapai solusi yang adil, komprehensif dan langgeng terhadap Palestina. masalah ini, sesuai dengan resolusi legitimasi internasional, dan solusi dua negara, yang merupakan pilihan realistis."

Posting Komentar

0 Komentar