jakartadplomats.com- agung Suyono - jurnalis warga
PEMILU ADALAH PERISTIWA HUKUM ?
Agung Suyono - jakartadiplomats.com - Jurnalis Warga
Sebagai seorang Penerjemah Bahasa Inggris Untuk Mendampingi WNA yang Terlibat Kasus atau Perkara Hukum di Indonesia ketika BAP di Kantor Polisi dari Tingkat Polsek hingga Bareskrim Mabes Polri ,saya melihat bahwa Peristiwa Pemilu Serentak Pilpres dan Pileg yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang sebagai Peristiwa Hukum.
Keterlibatan WNA dalam peristiwa atau Perkara hukum di Indonesia yang akan di BAP tersebut boleh jadi sebagai Pelaku, Korban atau Saksi di TKP .
Selain sebagai Subyek atau Obyek Hukum dalam suatu Kasus atau Perkara Hukum di TKP di Wilayah Hukum Indonesia maka WNA tersebut juga berhak mendapatkan Pendampingan dari seorang Pengacara dan Penerjemah Bahasa sesuai dengan. Asal Bangsa atau Kewarganegaraan nya.
Meskipun ada Polisi yang menjadi Penyidik dalam Kegiatan BAP terhadap WNA tersebut mampu berbahasa Asing sesuai bahasa Asal WNA tersebut tetap saja menurut Prosedur Dan Ketentuan Hukum di Indonesia seorang WNA yang terlibat perkara hukum di wilayah hukum NKRI harus didampingi seorang penerjemah bahasa demi kelancaran Proses BAP antara Penyidik dengan WNA tersebut.
Kembali kepada Pemilu yang secara awam selama ini difahami sebagai Peristiwa Politik karena bertujuan untuk memilih Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan dan Wakil Rakyat di Lembaga Legislatif DPR,DPRD atau DPD.
Peristiwa Politik yang disebut PEMILU itu tentu saja berlangsung di TPS sebagai klimaks nya walaupun sebagai tahapan proses politik ada Masa Pre Pemilu di tempat pemungutan suara dan Paska Pemungutan Suara di TPS.
Yang saya akan fokuskan pembahasannya disini adalah peristiwa politik di TPS yang ber aspek hukum dan menjadi Peristiwa Hukum .
Kenapa peristiwa di TPS itu menjadi peristiwa hukum ? Karena disana ada SAKSI, adaALAT BUKTI dan PELAKU atau Subyek Hukum. Yang dapat terlibat dalam Perkara Hukum dan tentu saja akan ada KORBAN dari sebuah perkara hukum.
Siapa saja Yang dapat terlibat dalam perkara hukum di setiap TPS ? Di setiap TPS sudah kita ketahui akan terdiri dari KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagai Petugas yang terdiri dari Ketua dan Anggota ,ada Peserta Pemungutan Suara atau Para Pemilih. Ada juga Para Saksi baik Saksi Dalam dan Saksi luar yang sudah mendapat Surat Mandat baik dari Timnas atau Team Pemenangan Nasional untuk Pilpres maupun Surat Mandat dari Caleg atau Timsesnya.
Dengan Surat Mandat dan Kartu Identitas tersebut Para Saksi di TPS itu akan mempunyai Legal Standing atau Kekuatan dan Kuasa Hukum jika nantinya akan terlibat dalam perkara hukum yg terjadi di TPS.
Apa saja Perkara Hukum yang dapat terjadi dan berlangsung disuatu TPS ? Misalnya ada Pihak KPPS yang berpihak kepada satu dari Paslon Capres Cawapres dan Satu dari Caleg .Sehingga terjadi penyimpangan penyimpangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Penyelenggaraan Pemungutan Suara misalnya Kecurangan yang dilakukan oleh KPPS dengan Cara memanipulasi perolehan suara dari satu Paslon capres atau caleg .
Data perolehan suara di TPS itulah yang seharusnya disampaikan kepada publik baik ditingkat TPS, ditingkat Kelurahan ,di tingkat Kecamatan ,ditingkat Kabupaten Kota ,,ditingkat Provinsi hingga ke tingkat Nasional di KPU.
Perubahan Data Perolehan Suara di TPS oleh oknum KPPS yang berpihak secara sengaja atau karena di intimidasi oleh oknum Aparat yang berpihak kepada Capres dan Caleg tertentu itulah Perkara Pelanggaran Hukum dan akan terkena Pidana Hukum sebagai suatu Tindak Kejahatan atas Demokrasi sebagai suatu Sistim Politik yang sudah di sepakati dan menjadi konsensus nasional.
Peristiwa di TPS yg juga dapat menjadi Perkara Hukum lainnya juga boleh jadi di lakukan oleh Para Pemilih misalnya dengan memakai KTP Palsu atau Aspal waktu mendaftar sebagai peserta Pemilu di DPT,DPT. atau DPK.
Boleh jadi Pemilih tersebut juga terdaftar di TPS lain dengan nama dan KTP yang berbeda sehingga ber kali kali memberikan suaranya di beberapa TPS .
Disitulah peran aktif dan Proaktif para Saksi Capres dan Caleg diharapkan kontribusinya didalam mengawasi berlangsungnya penyelenggaran Pilpres dan Pileg serentak itu .
Ada Barang Bukti Kecurangan yang dapat menjadi Alat Kelengkapan Pelaporan Perkara Pelanggaran Pemilu seperti Kertas Suara yang jumlahnya di manipulasi secara sengaja atau karena kekurang hati hatian Petugas KPPS dihitung secar kurang tepat dari Surat Suara yang tersedia, Surat Suara Yang digunakan,Surat Suara Syah dan Tidak Syah serta Sisa Surat Suara yang semuanya harus di catat secara akurat.
Jika sampai terjadi Sisa Surat Suara yang tidak terpakai disalahkan gunakan oleh Petugas KPPS karena keberpihakannya kepada satu capres atau caleg tertentu itupun akan menjadi perkara hukum dan termasuk tindak pidana pemilu yang semua tentu saja ada ancaman hukum nya.
Demikian kiranya pemaparan saya terkait Peristiwa Politik yang beraspek Perkara Hukum Pidana ini saya sampaikan semoga dapat menjadi masukan dan menambah wawasan bagi kita semua.Wassalam ( agungs4life@gmail.com )
0 Komentar