Mangkrak..!! Konsumen Proyek Apartemen West Senayan Akan Tempuh Jalur Hukum

 

JAKARTADIPLOMATS.COM  – Pembangunan Apartemen/Rumah susun West Senayan berlokasi di Perumahan Graha Raya, Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten diduga Mangkrak dan para Konsumen akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Hal tersebut di sampaikan oleh Konsumen kepada Media ini di Tangerang, Kamis (16/05/2024).

Menurut penjelasan salah seorang Konsumen dengan inisial AK yang sudah menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan pihak developer Moizland (MOIZASIA GROUP) atau dikenal juga dengan nama PT. Sentra Bisnis Ciledug, 


Menurut penjelasan salah seorang Konsumen dengan inisial AK yang sudah menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan pihak developer Moizland (MOIZASIA GROUP) mengatakan bahwa pada Tahun 2017 bertemu dengan seorang Marketing agent dari west Senayan yang bernama Stevanus Stevendi dan meyakinkan para konsumen untuk membeli unit apartment /Rumah Susun tersebut dengan di janjikan bahwa dapat tambahan diskon Fully Furnished, hadiah TV dan juga tempat tidur, dengan Harga yang di tawarkan saat itu sebesar Rp 366.000.000, dan apabila booking saat itu juga akan dapat diskon 10%, dan pembangunannya selesai selama 2 tahun, sekitar pada 2020 akan serahterima kunci kepada menejemen Developer, katanya.


Sebagaimana diketahui melalui berbagai pemberitaan bahwa sampai Tahun 2024 ini pembangunan Apartemen /Rumah susun
West Senayan terpantau masih belum selesai di bangun, oleh pihak managemen yang tidak bisa memberikan informasi yang jelas”,mereka beralasan sedang di bangun. 


Marketing agent tersebut tidak bisa di hubungi dan seringkali tidak membalas pertanyaan dan pesan kami baik melalui telepon maupun Via WhatsApp Ketika ditanyakan. Bahkan pihak Bank CCB selaku pihak yang bekerja sama dengan developer juga tidak dapat memberikan tanggal kepastian kapan apartemen dapat diselesaikan.


Padahal sistem denda bagi konsumen yang telat bayar cicilan pihak bank tetap berlaku dan dengan sistem denda per hari kepada konsumen tanpa mempertimbangkan kelalaian developer menyelesaikan kewajibannya. 


Bahkan belakangan setelah ditelusuri pun PPJB yang dibuat hanya menguntungkan developer secara sepihak, hak-hak konsumen tidak diindahkan oleh pihak developer. Kami sudah tidak bisa menunggu lagi dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan unit tersebut ke developer dan agar uang kami di kembalikan, namun selama 5 bulan ini kami diberikan Janji-janji Palsu dan kami harus mau dipotong sebesar 30% jika ingin unit tersebut dikembalikan dan di pengembalian akan dicicil sebanyak 12 kali bayar, jelasnya. Tapi hingga artikel ini diterbitkan lagi-lagi tidak ada langkah pasti yang diberikan oleh pihak developer Moizland kepada para konsumen, papar konsumen kepada media.


Jadi dari tanggal penyelesaian Pembangunan 31 juli 2022 yang dijanjikan developer tersebut sampai saat ini belum ada serah terima dan dapat dilihat dilokasi apartemen bahwa Pembangunan tidak ada progress. Saat kami kesana pun hanya security saja yang ada, imbuhnya.


Hampir 5 bulan ini kami menunggu kabar dari pihak developer, kami bolak balik ke kantor nya dan tidak ada Solusi yang baik untuk kami. Sudah sangat dirugikan dengan janji-janji. Mau ngobrol dengan orang legalnya tidak ada, Mau ngobrol dengan bos nya tidak bisa. Selama beberapa bulan ini kami ngobrol dengan dua orang admin yang baru, namun mereka tidak bisa memberikan kepastian.


Para konsumen tersebut mengatakan bila tidak ada niat baik dari Developer Moizland ini, mereka tidak akan segan untuk menempuh Jalur Hukum, tutupnya.


Ketika redaksi coba melakukan Konfirmasi kepada Cahyadi salah satu Owner pengelola Apartmen West Senayan tersebut melalui nomor Whatapps selulernya, namun sampai turunnya berita ini, tidak ada respond. (Tim Red).

Posting Komentar

0 Komentar