Maroko Terpilih Ulang Jadi Anggota Komite Ham PBB

 


Rabat, JAKARTADIPLOMATS.com - Kerajaan Maroko dengan cemerlang terpilih kembali sebagai Tuan Mahjoub El Haiba, ke dalam Komite Hak Asasi Manusia PBB, selama pemilihan yang diadakan pada Rabu di New York, pada kesempatan pertemuan ke-40 Negara-negara Pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.


Menurut siaran pers dari Kementerian Luar Negeri, Kerjasama Afrika dan Masyarakat Maroko di Luar Negeri, pencalonan Maroko, yang dipilih oleh mayoritas dengan 120 suara mendukung, ikut serta bersama lima belas kandidat lainnya untuk salah satu dari sembilan posisi lowongan Komite periode 2025-2028.

Terpilihnya kembali ini membuktikan, sekali lagi, kredibilitas dan kepercayaan diri yang dinikmati oleh tindakan Kerajaan, di bawah visi tinggi Yang Mulia Raja Mohammed VI, semoga Tuhan membantunya, untuk pemajuan hak asasi manusia.

Manusia dan efektivitasnya, baik melalui reformasi demokrasi yang dilakukan di tingkat nasional, maupun melalui inisiatif yang dilakukan Maroko di tingkat multilateral di bidang ini.

Keberhasilan pemilu ini juga merupakan bagian dari strategi yang diterapkan Maroko, sesuai dengan Pedoman Tinggi Kerajaan, untuk menempatkan keahlian dan pengalamannya di berbagai bidang prioritas aksi multilateral untuk melayani badan-badan PBB, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dan berkomitmen. aktor dalam komunitas internasional.

Pemilihan ulang ini merupakan puncak dari kampanye promosi besar-besaran yang dipimpin oleh seluruh aparat diplomatik Kerajaan.

El Haiba, yang saat ini menjabat sebagai profesor di sebuah universitas, memiliki karir yang panjang di bidang hak asasi manusia. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Permusyawaratan Hak Asasi Manusia (sekarang Dewan Nasional Hak Asasi Manusia) dan Delegasi Antar Kementerian Pertama untuk Hak Asasi Manusia.

Sejak pertama kali terpilih menjadi anggota Komite Hak Asasi Manusia, El Haiba telah berupaya memperkuat metode kerja badan konvensional yang penting ini.
Komite Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari delapan belas ahli yang dipilih oleh Negara-Negara Pihak berdasarkan distribusi geografis yang adil, bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik oleh Negara-negara tersebut, yang diadopsi pada tahun 1966.

Badan ini merupakan badan yang sangat penting, mengingat mandatnya untuk memeriksa laporan-laporan Negara-Negara Pihak mengenai pelaksanaan Kovenan, untuk menyiapkan komentar-komentar umum mengenai kewajiban-kewajiban yang timbul dari laporan-laporan tersebut dan untuk memeriksa komunikasi-komunikasi yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap instrumen ini.***



Posting Komentar

0 Komentar