JAKARTADIPLOMATS.COM - Penyerobotan tanah dan pemalsuan SHM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Almarhum
Tjabo Padjarang mempunyai tanah dengan luas kurang lebih 21.300 m2
yang terletak di Jl.Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pai Kecamatan
Biringkanaya Kabupaten Makasar Provinsi Sulawesi Selatan dengan
batas-batas
Sebelah utara jalan
Sebelah timur lorong milik perkebunan / kehutanan
Sebelah selatan tanah milik
Sebelah Barat jalan.
Bahwa
tanah luas 21,300 M2,dengan letak dan batas-batas sebagaimana diuraikan
pada angka 1 diatas masih terdaftar pada buku C dan F dengan nomor
persil 47.DII Blok 157, Nomor Kohir 200.C.1 atas nama Tjabo Padjarang
pada kantor kelurahan Pai,Kecamatan Biringkanaya,Kota Makasar,Provinsi
Sulawesi Selatan masih terdaftar atas nama Tjabo Padjarang.
Bahwa
tanah objek sengketa yang semula milik dari almarhum Tjabo Padjarang
telah dikuasai sejak tahun 1958, semasa hidupnya almarhum Tjabo
Padjarang menikah dengan Padjarang (suami) dan perkawinan tersebut
dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni MUNNARAI BIN PADJARANG, MUNA BINTI
PADJARANG, BAJI JOHO BINTI PADJARANG.
Almarhum
Tjabo Padjarang meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 1964 sedangkan
suaminya yang bernama Padjarang meninggal dunia pada tanggal 20 Juli
1959
Bahwa tanah objek sengketa dikuasai oleh Tjabo
Padjarang (Alm) bersama suami yang adalah orang tua/kakek/nenek/ dari
Para Penggugat) sejak tahun 1958 yang selanjutnya penguasaan fisik tanah
diambil alih oleh para penggugat sampai dengan tahun 2002 dan
selanjutnya dari tahun 2002 sampai dengan dilaksanakannya eksekusi atas
obyek tanah tersebut,berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 5
EKS/2022/PN.Mks jo Nomor:142/Pdt.G/2018/PN yang ekesekusinya telah
dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022 dimana pada saat eksekusi
dilaksanakan fisik tanah objek sengketa masih dikuasai oleh Para
Ahliwris Tjabo Padjarang.
Almarhum
Tadjo Padjarang maupun para penggugat baik secara sendiri sendiri
dan/atau bersama-bersama belum pernah mengalihkan atau menjual tanah
tersebut kepada pihak manapun kecuali kepada Ny Lince Siauw pada tahun
2002;
Bahwa tanah objek sengketa tersebut para ahli
waris dan atau Para Penggugat mengalihkan hak atas tanah tersebut
dengan cara menjual kepada Ny LINCE SIAUW sebagaimana dalam Akta Jual
Beli No.31/II/PPAT/2002 tertanggal 07 Februari 2002 yang dibuat
dihadapan Notaris/PPAT R.A RAMALANG, S.H.
Karena pada saat penandatanganan Akta Jual Beli No.31/II/PPAT/2002 tertanggal
07 Februari 2002 tersebut ternyata masi terdapat 2 orang ahli waris yang
belum bertandatangan tetapi telah turut bersepakat untuk menjual tanah
tersebut kepada LINCE SIAUW karena sedang tidak berada di Kota Makasar,
sehingga kemudian dengan etikat baik dari para ahli waris Akta Jual Beli
tersebut diperbaharui melalui Akta Jual Beli No.22/17 tertanggal 22
Februari 2017 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Frederik Taka
Waron,S.H dimana pada semua Ahliwaris yang sah telah bertandatangan.
Akan
tetapi tanah objek sengketa yang telah dijual para penggugat kepada Ny
Lince Siauw belum dibayar secara lunas,dimana adanya kesepakatan para
penggugat dengan Ny.Lince Siauw bahwa akan dilunasi setelah tanah objek
sengketa telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ny Lince
Siauw sehingga penguasaan fisik masih tetap dikuasai oleh Para
Penggugat secara bersama sama dengan Ny. Lince Siauw.
Tanah
objek sengketa tersebut oleh Para Penggugat disewakan bagian depan yang
menghadap ke jalan Perintis Kemerdekaan kepada pedagang kambing
pedagang bambu,pedagang veleg mobil dan untuk bagian lain dari tanah
objek sengketa tersebut diberikan kepercayaan kepada masyarakat sekitar
lokasi tanah tersebut untuk bercocok tanam dimana hasil sewa diibayarkan
kepada para penggugat begitupun hasil tanaman dibagi bersama dengan
para penggugat.
Selanjutnya
untuk kepastian hukum kepemilikan tanah objek sengketa maka pada tahun
2009 Ny. Lince Siauw melalui Robert Tjandra mengajukan permohonan hak
atas tanah objek sengketa kepada BPN Kota Makasar,dokumen permohonan
diterima akan tetapi hak atas tanah yang dimohonkan tidak diproses.
untuk selengkapnya : Link video https://www.youtube.com/watch?v=H9_tMpiXPnA
Dengan
tidak diprosesnya Sertifikat Hak Milik atas nama Ny.Lince Siauw oleh
Tergugat III maka Ny.Lince tidak melanjutkan pembayaran atas pembelian
tanah objek sengketa tersebut dan/atau tidak melakukan pembayaran
pelunasan sesuai harga yang telah disepakati.
Selanjutnya
Ny Lince Siauw kembali melakukan melakukan pengurusan dokumen-dokumen
yang berkaitan kepemilikan tanah objek sengketa yakni berupa surat
pernyataan penguasaan fisik No.593/009/KP/IX/2013 yang ditandatangani
Lurah Pai yang intinya menjelaskan tanah objek sengketa pada tahun 1958
s/d 1964 dikuasai oleh Tjabo Padjarang, tahun 1964 s/d 2002 dikuasai
Para Penggugat, tahun 2002 selanjutnya dikuasai Ny Lince Siauw.
Bahwa
pada masa jabatan JABBAR S.Sos kelurahan Pai mensahkan Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 08 Juli 2013 yang pada
intinya menjelaskan tanah objek sengketa dikuasai Ny Lince Siauw sejak
tahun 2002 secara terus menerus dan tidak dijadikan sesuatu hutang dan
tidak dalam sengketa.
Kepala
Kelurahan Pai pada masa jabatan JABBAR S.Sos mengeluarkan surat
pernyataan pada tanggal 18 September 2014 yang pada intinya menyatakan
bahwa tanah tanah Rincik Kohir 200 C1 Persil 47 D II Blok 157 masih
terdaftar pada buku C Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya atas nama
TJABO PADJARANG.
Pada
tanggal 01 Maret 2017 Ny Lince Siauw membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan
atas tanah objek sengketa dengan total Rp.60.321.600 (enam puluh juta
tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) dengan Nomor Obyek
Pajak 73.71.110.011.014.0066.0;
Bahwa tanggal 02
Februari 2022 Pemerintah Kota Makasar melalui Badan Pendapatan Daerah
mengirimkan surat teguran pertama tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
dengan Nomor Surat : 233/BAPENDA/807/II/2022 dengan wajib tertunggak
dari tahun 2018 s/d 2021 dengan Nomor Pajak 73.71.110.011.014.0066.0
atas nama wajib pajak Ny Lince Siauw sebesar Rp 243.409.434 (dua ratus
empat puluh tiga juta empat ratus Sembilan ribu empat ratus tiga puluh
empat ribu rupiah) artinya sampai dengan 02 Februari 2022 negara masih
menempatkan Ny Lince Siauw sebagai wajib pajak tertagih atas pajak tanah
objek sengketa tersebut.
Pada
tahun sekira 2006 secara tiba-tiba obyek tanah sengketa yang telah
dikuasai secara turun temurun oleh Para Penggugat tetapi oleh Yayasan
Kesejahteraan Karyawan Bank Bukopin,mengkaliam bahwa dirinya adalah
pemilik atas tanah tersebut dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik 48/Pai
atas atas nama MUH .IDRIS DJAFRI QQ Ny.DJOHRA sehingga Yayasan
Kesejahteraan Karyawan Bank Bukopin membangun pagar tembok mengelilingi
tanak tersebut dipagari dengan pagar tembok mengelilingi tanah tersebut
sebagai upaya untuk mengambil alih penguasaan fisik tanah tersebut.
Karena para ahliwaris melakukan perlawanan pada saat pagar tembok dibangun
oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Bukopin, sehinggga selanjutnya
fisik tanah tersebut tetap dikuasai oleh Para Ahliwaris walaupun telah
dibangun pagar tembok mengelilingi obyek tanah objek sengketa
tersebut.
Atas peristiwa
dibangunya pagar tembok tersebut maka pada tanggal 06 Juli 2006 IDRIS
LUARANG selaku Kuasa dari Para Ahliwaris melaporkan persoalan tersebut
ke Kepolisian Resort Makasar Timur dan atas laporan tersebut SHM 48/Pai
yang di gunakan sebagai bukti hak oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan
Bank Bukopin untuk mengklaim sebagai pemilik atas tanah tersebut di uji
kebasahannya pada Laboratorium Forensik Cabang Makasar dan berdasarkan
hasil uji laboratorium forensic tersebut ditemukan bahwa ada pemalsuan
pada alas hak terbitnya SHM 48/Pai yakni pada lembaran Surat Ketetapan
Iuran Pendapatan Daerah/IPEDA dengan nama wajib pajak MUH .IDRIS DJAFRI
QQ Ny.DJOHRA tersebut terdapat perbedaan tinta sehinggga disimpulkan
bahwa alas hak terbitnya SHM 48/Pai dipalsukan.
Atas
laporan polisi tersebut tersebut Kepolisian Resort Makasar Timur
melakukan pemeriksaan terhadap BPN Kota Makasar,dan oleh penyidik
Kepolisian Resort Makasar Timur meminta BPN Kota Makasar untuk
melakukan pengembalian batas atas obyek tanah objek sengketa tersebut
akan tetapi BPN Kota Makasar tidak dapat melakukan pengembailan batas
disebabkan warkah tanah dengan SHM 48/Pai tidak ditemukan pada Arsip
kantor BPN Kota Makasar sampai dengan saat ini.
Setelah
ditemukan adanya pemalsuan alas hak terbitnya SHM 48/Pai maka terhitung
dari tahun 2008 tidak ada lagi Pihak yang mengklaim sebagai pemilik
tanah tersebut selain Ny.Lince Siauw baru kemudian pada tahun 2015
muncul PT.ROYAL MALIBU REALTI dan mengklaim sebagai pemilik atas obyek
tanah tersebut dengan bukti hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:
21957/PAI dimana setelah diteliti ternyata dasar terbitnya Sertifikat
Hak Guna Bangunan hanya menggunakan Surat Tanda Lapor Kehilangan Barang
atau Surat (SKTLK) serta Foto Copy Surat Pelepasan Hak yang
peruntukannya akan dibangun Perumahan untuk karyawan PT.BANK BUKOPIN
yang dicatatkan pada kolom penunjuk SHGB Nomor: 21957/PAI tersebut.
BPN
Kota Makasar hanya mencatatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan
No.SKTLK/1187/B/II/2015/Polda Sulsel/Restabes.Mks tanggal 05-02-2015
pada kolom penunjuk SHGB Nomor: 21957/PAI yang hak kepemilikannya
diberikan kepada BPN Kota Makasar akan tetapi tidak diuraikan barang
atau surat apa yang hilang sebagai mana yang dimaksud pada Laporan
Kehilangan No.SKTLK/1187/B/II/2015/Polda Sulsel/Restabes makasar
tersebut.
Setelah
melakukan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti terkait kebasahan
diterbitkannya SHGB Nomor: 21957/PAI ,Para Ahliwaris menemukan bukti
bahwa obyek barang atau surat yang dilaporkan hilang yang kemudian
dicatatan oleh Tergugat III pada kolom penunjuk SHGB Nomor: 21957/PAI
adalah Sertifikat Hak Milik 48/Pai atas atas nama MUH .IDRIS DJAFRI QQ
Ny.DJOHRA yang kemudian bukti tanda lapor tersebut dijadikan dasar
diterbitkannya SHGB Nomor: 21957/PAI.
Kemudian
ditemukan kejanggalan, dimana yang dilaporkan hilang adalah Sertifikat
Hak Milik 48/Pai tetapi surat bukti tanda lapor kehilangan tersebut
oleh Tergugat III dijadikan dasar pemberian Hak Guna Bangunan
luas
tanah pada Sertifikat Hak Milik 48/Pai yang dilaporkan hilang adalah
21,000 M2 akan tetapi luas tanah yang tercatat pada Sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor: 21957/PAI hanya 17,474 M2 atas selisih luas tanah
tersebut menimbulkan pertanyaan kemana sisa tanah seluas 3,526 M2
tersebut.
Tergugat III
juga mencatatkan penjelasan pada kolom penunjuk SHGB Nomor: 21957/PAI
dengan foto Copy Surat Pelepsan Hak atas dengan Ganti Rugi No.06 tanggal
02-10-1997 hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa yang dicatatkan hanya
berupa foto copy surat bukan asli dari surat tersebut yang dijadikan
dasar pencatatan pada kolom penunjuk SHGB tersebut
Setelah
diteliti secara cermat, kembali ditemukan bahwa Sertifikat Hak Guna
Banguan Nomor: 21957/PAI diterbitkan pada tahun 2015 akan tetapi Surat
Ukur yang digunakan adalah Surat Ukur tahun 2007 diamana pada tahun
2007 hak atas tanah tersebut masih berupa Sertifikat Hak Milik 48/Pai
atas nama MUH .IDRIS DJAFRI QQ Ny.DJOHRA yang telah diuji keabsahannya
pada tahun 2008 melalui Laboratorium Forensik dan berdasarkan hasil uji
forensik ditemukan pemalsuan pada alas hak terbitnya Sertifikat Hak
Milik 48/Pai tersebut sehingga patut diduga terbitnya SHGB 21957/Pai
tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan baik syarat
administrasi maupun syarat yuridis.
Setelah
diteliti lebih dalam lagi ternyata kembali ditemukan keanehan pada
Sertifika Hak Guna Banguan Nomor: 21957/PAI tersebut dimana SHGB
tersebut merupakan peralihan dari SHM 48/Pai akan tetapi memiliki luasan
yang berbeda yakni luas Pada SHM 48/Pai adalah 21,000 M2 sedangkan luas
pada SHGB 21957/Pai hanya 17,474 M2 sehingga terjadi perbedaan luas
tanah mencapai 3,526 M2 akan tetapi tidak ada catatan yang dicatatkan
oleh Tergugat III untuk menjelaskan kemana dan dimana sisa tanah seluas
3,526 M2.
Ternyata
setelah diteliti semakin dalam ditemukan lagi kejanggalan yang tertuang
pada Sertifikat Hak Guna Banguan Nomor 21957/Pai dimana luas tanah
telah mengalami penurunan luas mencapai 3,526 M2 akan tetapi bentuk pada
gambar situasi Surat Ukur Nomor: 02457 tertanggal 25 September 2007
yang dipakai pada Sertifika Hak Guna Banguan Nomor: 21957/Pai yang
diterbitkan oleh tidak mengalami perubahan bentuk.
Para
Ahliwaris yang masih menguasai tanah objek sengketa akan tetapi PT
ROYAL MALIBU REALTI melakukan gugatan dalam perkara perdata
No.142/Pdt.G/2018/Pn.Mks antara PT ROYAL MALIBU REALTI selaku Penggugat
Melawan Ny LINCE SIAUW selaku Tergugat, YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN
BANK selaku Turut Tergugat I, KEPALA PERTANAHAN KOTA MAKASAR selaku
Turut Tergugat II
Bahwa dalam perkara perdata
No.142/Pdt.G/2018/Pn.Mks antara PT ROYAL MALIBU REALTI selaku Penggugat
Melawan Ny LINCE SIAUW selaku Tergugat, YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN
BANK selaku Turut Tergugat I, KEPALA PERTANAHAN KOTA MAKASAR selaku
Turut Tergugat II telah diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri
Makasar Nomor :142/Pdt.G/2018/Pn makasar
Tanggal
16 Januari 2009 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Makasar Nomor
:409/PDT/2019/PT.Mks tanggal 08 Januari 2020 jo.. Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :2101 K/PDT/2021 tanggal 8
September 2021 yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Bahwa
dengan adanya putusan yang berkekuatan hokum tetap PT ROYAL MALIBU
REALTI mengajukan permohonan eksekusi dan telah dilaksanakan eksekusi
terhadap tanah objek sengketa berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 5
EKS/2022/PN.Mks Nomor 142/Pdt.G/2018/PN makasar.
Dengan
dilaksanakan penetapan eksekusi tersebut maka Para Penggugat keluar
dari tanah milik Para Penggugat dan dengan demikian Para Penggugat akan
mengembalikan ganti kerugian yang telah dibayarkan oleh Ny.Lince Siauw
kepada Para Penggugat.
12:44 PM (2 minutes ago) | |||
0 Komentar