JAKARTADIPLOMATS.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa, 5 November 2025. Kebijakan ini mendapat sambutan luas sebagai langkah strategis untuk mendorong produktivitas dan kemandirian ekonomi bagi kelompok usaha yang rentan terdampak krisis ekonomi.
"Saya
akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang
Macet bagi usaha mikro kecil, termasuk sektor pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya," ujar Prabowo di
Istana Merdeka, Jakarta. Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini
diambil setelah mendengar aspirasi dari para pelaku usaha kecil dan
kelompok tani yang terbebani utang. "Dengan kebijakan ini, mereka dapat
melanjutkan usaha tanpa beban utang, sehingga lebih berdaya guna untuk
bangsa dan negara," tambahnya.
Kebijakan
ini berpotensi meningkatkan daya saing dan produktivitas pelaku UMKM,
petani, dan nelayan. Selama ini, beban utang menghambat perkembangan
usaha mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Dengan utang
yang dihapus, mereka dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa khawatir
terbebani oleh kewajiban finansial yang menekan.
Prabowo
menekankan bahwa ketentuan teknis, seperti syarat penghapusan utang,
akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan
ini menegaskan keberpihakan pemerintah pada kelompok rentan yang
memiliki peran strategis dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
"Melalui
penghapusan utang ini, kami berharap para pelaku UMKM, petani, dan
nelayan dapat bekerja dengan tenang," lanjut Prabowo. Langkah ini sesuai
dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat
serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan utang yang terhapus,
petani dan nelayan dapat meningkatkan produksi, menjaga stabilitas
pasokan pangan, dan mendukung ketahanan pangan jangka panjang.
Dukungan
juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa berdasarkan
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),
kerugian yang ditanggung oleh bank BUMN dan lembaga keuangan non-BUMN
terkait penghapusan utang ini tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Kebijakan ini mendorong bank dan lembaga keuangan untuk lebih inklusif
dalam mendukung sektor UMKM dan pertanian.
Forum
Bersama IKN menyambut positif kebijakan ini dan berharap
implementasinya dapat dijalankan dengan transparan. Ia berharap
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait nantinya memberikan
ketentuan yang jelas agar penghapusan utang dapat terlaksana efektif.
Penghapusan
utang ini tidak hanya meringankan beban finansial para pelaku UMKM,
petani, dan nelayan, tetapi juga mengurangi tekanan sosial yang sering
mereka hadapi akibat ketidakmampuan melunasi utang. Kebijakan ini
memberi kesempatan bagi mereka untuk lebih mandiri secara ekonomi tanpa
harus bergantung pada pinjaman berbunga tinggi yang justru memperberat
kondisi finansial mereka. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan
dapat menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan mendorong para pelaku
usaha kecil untuk tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Kebijakan
ini mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi rakyat.
Namun, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme penerapan yang
transparan dan terukur agar pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan
dapat merasakan manfaatnya.
Media Partner Forsa IKN
0 Komentar